Peraturan Peraturan berlaku di PUSKESMAS :
PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Bupati Karo mengenai pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini adalah tindak lanjut dari pertaturan yang lebih tinggi di tingkat nasional dan bertujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kewibawaan, serta mewujudkan keseragamaan Identitas ASN. Beberapa ketentuan pakaian dinas yang diatur meliputi jenis-jenis pakaian seperti PDH (Pakaian Dinas Harian) dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan), serta atribut seperti papan nama, kartu identitas, dan tanda jabatan.
Peraturan dapat diakses melalui link di samping Phttps://jdih.karokab.go.id/jdih/document/334
INTI PERATURAN
Dasar Hukum : Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Tujuan :
1. Meningkat Disiplin dan Motivasi kerja ASN.
2. Meningkatkan Kewibawaan dan Identitas ASN.
3. Mewujudkan Keseragaman Pakaian Dinas dan Atribut
Jenis Pakaian : Mengatur berbagai jenis pakaian dinas yang digunakan sesuai dengan kegiatan, seperti PDH dan PDL
Atribut : Mewajibkan penggunaan atribut lengkap, termasuk papan nama dan kartu identitas, saat bertugas.
KETENTUAN TAMBAHAN
Ketentuan Khusus : Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusu untuk penggunaan pakaian dinas dalam situasi tertentu, seperti hari besar nasional atau kegiatan upacara.
Contoh Penggunaan : Contoh spesifik penggunaan pakaian, seperti penggunaan Batik Korpri pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sering dikeluarkan melalui instruksi atau surat edaran yang merupakan turunan dari perautan bupati
Evaluasi Pakaian Dinas
Adanya evluasi pakaian dinas ASN terhadap pakaian yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Bupati Evalusai Pakaian Dinas, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo sebagai Pedoman tentang pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Sejalan dengan hal tersebut pada pasal 2 Peraturan Bupati tersebut disebutkan bahwa ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja sebagai berikut :
1. PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa terdiri atas:
a. PDH Khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II);
b. PDH Khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria digunakan oleh pejabat
administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional;
c. Penggunaan PDH Khaki kemeja lengan pendek sebagaimana dimaksud pada huruf b, baju dimasukkan ke dalam celana;
d. Khusus bagi ASN wanita yang memakai Jilbab, PDH Khaki kemeja lengan panjang dengan warna jilbab kuning mustard;
2. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu terdiri atas:
a. PDH kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II); salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.
b. PDH kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat
pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional;
c. PDH kemeja putih lengan pendek sebagaimana dimaksud pada huruf b, baju
dimasukkan ke dalam celana;
d. Bagi ASN Pria menggunakan celana panjang (bukan celana jeans) warna hitam;
e. Bagi ASN Wanita menggunakan celana panjang/rok warna hitam;
f. Khusus bagi ASN wanita yang memakai Jilbab, PDH kemeja putih lengan panjang dengan warna jilbab Khaki muda;
3. PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh ASN Pada hari Kamis, hari Jumat, hari Batik
Nasional setiap tanggal 2 Oktober dan hari Sabtu bagi ASN yang melaksanakan tugas 6 (enam) hari kerja, serta hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan. Khusus bagi ASN wanita yang memakai Jilbab, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik dengan warna jilbab sesuai dengan baju tanpa motif.
4. Jenis atribut Pakaian Dinas Harian ASN terdiri atas :
a. tanda jabatan;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama Kementerian Dalam Negeri;
e. nama Pemerintah Kabupaten Karo;
f. lambang Pemerintah Kabupaten Karo;
g. tanda pengena
5. Kelengkapan Pakaian Dinas ASN terdiri atas:
a. tutup kepala;
b. ikat pingggang; dan
c. sepatu hitam (sepatu yang dikenakan dapat berbentuk pantofel maupun sneakers harus berwarna hitam dan atau dominan hitam), sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas.
Kita dapat mengakses penuh tentang "Evaluasi Penggunaan Pakaian Dinas ASN Kabupaten Karo" melalui klik file di samping.
SURAT EDERAN LARANGAN GRATIFIKASI PEMUNGUTAN LIAR TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARO
Keluarnya Surat Ederan Bupati, 28 Oktober 2025 mengenai LARANGAN GRATIFIKASI/SUAP/SUAP/PUNGUTAN/ LIAR TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KABUPATEN KARO, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik khususnya di sektor kesehatan, di pandang perlu untuk menegaskan kembali komitmen larangan terhadap praktik penerimaan suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di seluruh layanan unit pelayanan kesehatan di Kabupaten Karo
Isi dari surat ederan tersebut dapat diakses dibawah ini.

PERATURAN PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Permenkes No. 19 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tat hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan.
Peraturan tersebut berjudulkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyeleggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang sebelum Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Permenkes No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Peraturan ini telah di tetapkan 24 Desember 2024, peraturan tersebut diperundangkan dan mulai berlaku pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyeleggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dapat diakses melalui link di samping Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaaraan Pusat Kesehatan Masyarakat